Neo-Adat Governance, “Jalan Baru Bolaang Mongondow Raya Menjaga Identitas, Merawat Makna dan Mengelola Masa Depan”###

 

MOROPOTNEWS.COM.(15/4). Di tengah arus modernisasi dan ekspansi ekonomi berbasis sumber daya alam yang terus berlangsung, Bolaang Mongondow Raya (BMR) menghadapi satu pertanyaan mendasar, apakah pembangunan akan terus bergerak menjauh dari akar budaya, atau justru kita bisa kembali merumuskan masa depan dari nilai – nilai yang telah lama hidup dalam masyarakatnya ?

Sejarah mencatat bahwa, Kerajaan2 di kawasan Bolaang Mongondow bukan sekadar entitas politik masa lalu, melainkan fondasi peradaban yang membentuk relasi sosial, tata kelola dan cara pandang masyarakat terhadap alam dan tata kelola kehidupan sosial.

Dalam sistem itu, kekuasaan tidak berdiri sendiri, tetapi diikat oleh tanggung jawab moral, legitimasi adat dan kosmologi yang menempatkan manusia sebagai bagian dari keseimbangan semesta.

Namun, memahami kerajaan semata sebagai struktur kekuasaan adalah kekeliruan.

Sebab, secara filosofis, kerajaan adalah struktur makna dan feodalisme adalah struktur relasi. Disini, terkadang banyak pihak keliru menarik benang merahnya, sebab Feodal bukan sekadar hierarki, tetapi sistem kewajiban timbal balik, yaitu loyalitas dari bawah dan tanggung jawab dari atas.

Dalam kerangka ini, masyarakat tidak sekadar diatur, tetapi diikat dalam jaringan etika sosial yang menjaga keseimbangan kolektif itu.

Dari sinilah lahir budaya dan wilayah adat yang dikenal masyarakat luas hari ini.

Wilayah adat bukan sekadar batas geografis, tetapi manifestasi dari relasi antara kekuasaan, kosmologi dan identitas.

Tanah tidak dipahami sebagai komoditas semata, melainkan sebagai ruang hidup yang diwariskan, dijaga dan dimaknai secara spiritual oleh warga.

Dengan kata lain, wilayah adat adalah bentuk konkret dari peradaban yang dibangun oleh sistem feodal-kultural itu sendiri.

Seiring berjalannya waktu, masuknya negara modern dalam semangat transisi era kemerdekaan membawa disrupsi besar pada situasi itu.

Birokrasi berperan secara perlahan menggeser fungsi adat, hukum formal menggeser legitimasi kultural dan sumber daya alam direduksi menjadi objek ekonomi.

Dalam proses itu, yang hilang bukan hanya struktur lama, tetapi juga makna yang menopangnya.

Dititik ini Feodal kemudian dipersepsikan sempit sebagai penindasan, sementara kerajaan sebagai masa lalu yang usang saja.

Di sinilah letak problem epistemologis sebagian orang, yaitu pihak yang gagal membedakan antara struktur dan nilai.

Sebab ketika nilai itu hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa makna, dalam bentuk apapun , baik feodalisme lama maupun birokrasi modern.

Dalam konteks inilah, gagasan “neo-adat governance” menemukan relevansinya. Ia bukan upaya menghidupkan kembali masa lalu secara utuh, melainkan merekonstruksi nilai-nilai adat ke dalam sistem pemerintahan modern.

Neo-adat governance berangkat dari kesadaran bahwa krisis yang dihadapi hari ini bukan sekadar krisis pembangunan, tetapi krisis makna.

Lebih jauh, ketika kecenderungan kultural di BMR ingin menggairahkan kembali peran informal keturunan kerajaan. Fenomena ini sering disalahpahami sebagai nostalgia feodal, padahal secara filosofis ia merupakan respon terhadap kekosongan legitimasi moral dalam sistem modern.

Sebab, sebagai kawasan eks kerajaan yang kental dengan nuansa adat dan budayanya ini, ketika mendapati negara menjadi impersonal dan birokratis, maka masyarakat mencari kembali figur yang memiliki kedekatan historis, simbolik dan kultural untuk mengisi ruang kosong yang dulunya hangat.

Maka keturunan dari Kerajaan Bolaang Mongondow memiliki modal tersebut, yaitu legitimasi sejarah, simbol identitas dan daya kohesi sosial.

Disinilah gagasan itu menemukan titik tumpu yang elegan, dengan pendekatan yang restoratif, bukan rekonstruktif, maka fungsi etik dan kulturalnya, berperan menjadi perekat.

Dalam kerangka neo-adat governance ini, keturunan kerajaan dapat ditempatkan sebagai bagian dari dewan adat atau cultural council yang bersifat konsultatif, menjaga nilai tanpa mengambil alih otoritas demokratis.

Lebih luas lagi, neo-adat governance harus diarahkan pada beberapa agenda strategis :
Pertama, mengintegrasikan hukum adat dalam kebijakan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam, sehingga pembangunan tidak tercerabut dari kosmologi lokal.
Kedua, membangun ekonomi berbasis komunitas yang menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip utama.
Ketiga, mereposisi identitas BMR sebagai kawasan berbasis peradaban adat yang memiliki nilai strategis dalam konteks budaya dan pembangunan.
Keempat, mereformasi birokrasi dengan menginternalisasi nilai kepemimpinan adat, tanggung jawab, keadilan dan kedekatan dengan rakyat.

Pada titik ini, diskursus feodal dan kerajaan akan menemukan makna barunya. Ia bukan lagi perdebatan tentang masa lalu, tetapi tentang masa depan. Ia adalah upaya untuk menjembatani dua paradigma, yaitu modernitas yang rasional dan adat yang bermakna.

Jika modernitas menawarkan struktur, maka adat menawarkan jiwa.

Bolaang Mongondow Raya memiliki peluang untuk merumuskan sintesis keduanya. Dan menjadi wilayah yang mampu mengelola modernitas tanpa kehilangan identitasnya, dengan begitu Kawasan BMR dapat merumuskan masa depan yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berakar secara budaya dan berkelanjutan secara ekologis.

Neo-adat governance, dalam hal ini, bukan sekadar konsep kebijakan, melainkan jalan peradaban.

Oleh : Mohammad Julianto.

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

RIBUAN ANGGOTA LASKAR BOGANI INDONESIA, MANGUNI INDONESIA, BERSAMA ORMAS BARISAN FI SABILLAH MEMBANTU PERKUAT KEAMANAN TABLIQ AKBAR UST ABDUL SOMAD DI BMR ###.

Wartawan :timin,ghafur,budi, prana,anca,jul, topan dan hamsa . MOROPOTNEWS.COM.(22/05). Tibanya Ustadz Abdul Somad di kota Kotamobagu …