Diduga membakar dan merusak PT JRBM oleh Masyarakat bakan dilapor ke Polres Kotamobagu ###

Reporter :Timin,budi,Prana rommi alamsya,aditya,Julkifli dan Hamsa.

MOROPOTNEWS.COM.(9/5). Didampinggi unsur media online dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) Sabtu,09 Mei 2026 Denni S Podomi dan Romansya Datundugon warga masyarakat desa Bakan kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow mendatanggi polres Kotamobagu untuk melaporkan pihak perusahaan PT.J Resorce Bolaang Mongondow (PT.JRBM) yang diduga telah melakukan pengrusakan dengan cara membakar dan merusak aset peralatan milik dari kedua masyarakat desa bakan di perkebunan tengkorang desa bakan kecamatan lolayan pada hari selasa,06 mei 2026 sekitar  jam 15.00.”Benar barang peralatan berupa mesin, karung dan lain lain telah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi karna telah  dibakar dan dirusak “jelas Denni dan Romansya kepada media usai melaporkan kejadian ini di Polres Kotamobagu.(9/5).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ormas adat Laskar bogani Indonesia (LBI) selaku penerima kuasa  dari para pelapor ini  meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum petugas perusahaan PT. JRBM  dan pihak perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap pengrusakan dan juga pembakaran milik masyarakat lingkar tambang ini. “Laporan ini harus di proses dan kami LBI selaku penerima kuasa akan siap mengawal pelaporan ini sampai tuntas”.ujar Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo selaku ketua Umum ormas adat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Bogani Indonesia (LBI). Di dampinggi anggota LBH-LBI Prana Putra Kadjaya, SH

 

Masyarakat geram karena dalam video serta foto sebagai barang bukti (babuk) yang beredar terlihat beberapa oknum yang diduga merupakan pegawai perusahaan JRBM itu tanpa rasa takut berdebat bahkan membentak warga yang sedang melakukan aktifitas di kebun warga tersebut, padahal jelas terlihat beberapa oknum yang kemudian diduga merupakan bagian dari perusahaan PT JRBM melakukan intimidasi secara terang-terangan.

Ini merupakan tindakan pidana, Pasal 406 ayat 1 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Jika perusakan dilakukan dengan cara membakar dan menimbulkan bahaya, pasalnya lebih berat, Pasal 187 KUHP Mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, di mana seseorang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ayat 1, Pidana penjara maksimal 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi barang. Ayat 2, Pidana penjara maksimal 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Ayat 3, Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika mengakibatkan orang lain mati” Ujar anggota LBH-LBI Prana Putra Kadjaya,SH.

 

“Untuk itu kami  minta agar supaya laporan ini di usut secara tuntas. Kami juga meminta agar supaya pihak perusahaan lebih introspeksi karna kami selalu mendapatkan laporan masyarakat terkait perusahan yang selalu mengganggu serta merusak ekosistem yang berada di lingkar tambang perusahaan, desa bakan kecamatan Lolayan”harap ketua Umum Ormas Adat DPP LBI.Drs.Dolfie Paath Manoppo.

Penyidik polres Kotamobagu sendiri membenarkan tentang laporan yang dilaporkan masyarakat desa bakan.”Benar kami sudah terima laporannya dan akan dilanjutkan nanti pada hari senin depan.”ujar penyidik polres kotamobagu yang engan namanya ditulis.(Tim)

 

 

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

Selasa siang Si jago Merah kembali membakar tempat usaha milik warga kelurahan Gogagoman ###.

Wartawan:timin,ghafur,budi,jul,anca,romi,prana,topan dan hamza. MOROPOTNEWS.COM.(19/5).Si Jago merah kembali membakar rumah warga yang dijadikan tempat usaha  di …