Ahli waris :Agar semua masyarakat cerdas dalam menilai ada apa di Pasar Serasi kotamobagu.?
MOROPOTNEWS.(26/8) Polemik tanah di Pasar Serasi Kotamobagu hingga kini tak berkesudahan. Setelah sebelumnya sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kotamobagu dinyatakan BATAL oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusannya No 478K/TUN/2012 tertanggal 21 Maret 2013, ternyata Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengajukan gugatan sengketa tanah pasar serasi kepada ahli waris Alm. Balangket Mokodompit dan Almh. Bua Nanu Manoppo di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan perkara nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Ktg tanggal 8 Juni 2022.
Tak hanya itu, di tengah proses berperkara di pengadilan tersebut, masalah lain pun bermunculan setelah adanya penutupan pasar berdasarkan SK Walikota Kotamobagu, disusul adanya penutupan jalan pasar. Penutupan jalan itu membuat sejumlah warga dan aktivis yang melakukan advokasi atas kebijakan penutupan jalan tersebut terjerat kasus dan diamankan aparat keamanan karena dianggap telah melakukan pidana penghasutan dan melawan penguasa umum sehingga dijerat dengan pasal peninggalan kolonial yaitu pasal 160 KUHP.
Menurut Dolfie Paath, selaku salah satu ahli waris Alm. Balangket Mokodompit, polemik di tanah pasar serasi tak lepas dari kekeliruan memahami putusan Tata Usaha Negara oleh sejumlah pihak, “Mereka telah keliru karena menganggap putusan MA No 478K/TUN/2012 tertanggal 21 Maret 2013 itu hanya menyangkut prosedur dan wewenang saja sehingga masih menganggap status tanahnya masih tanah negara atau milik pemerintah meski sertifikat dibatalkan,” ungkap Dolfie Paath yang juga Ketua Umum DPP Laskar Bogani Indonesia ini kepada Moropotnews.com(26/8).
Dolfie Paath mengatakan, putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013 itu, bukan sebatas menguji prosedur dan wewenang saja, melainkan yang menjadi pertimbangan putusan adalah soal substansinya, “Jadi ada 3 batu uji yang digunakan hakim dalam sidang TUN yaitu, wewenang, substansi dan prosedur. Adapun secara substansi yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah karena tanah pasar serasi kotamobagu merupakan milik ahli waris Alm. Balangket Mokodompit dan Almh. Bua Nanu Manoppo,” tuturnya.
Lebih lanjut Dolfie menjelaskan, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman bagi siapapun yang membaca putusan karena putusan TUN itu bersifat erga ormes yaitu berlaku untuk semua orang, maka dirinya merasa perlu mempublikasikan pertimbangan putusan TUN tersebut, “Jangan hanya membaca diktum atau amar putusan, tapi baca pertimbangan hukumnya yang menjadi ratio decidendi sehingga menjatuhkan amar putusan. Ini saya tunjukan pertimbangan hukum di halaman 33 sampai 34 Putusan TUN tingkat pertama,” kata Dolfie menujukan bagian dari Putusan Pengadilan TUN Manado No. 3/G/TUN/2012.
Dalam pertimbangan hukum putusan yang ditunjukan Dolfie Paat, terurai pendapat hakim sebagaimana dikutip berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai substansi sengketa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdapat fakta di dalam sidang pemeriksaan setempat, mengenai tanah Para Penggugat selaku ahli waris dari BALANGKET MOKODOMPIT yaitu seluas 18.155 m2 (bukti-P-2) dimana sebagian tanah Para Penggugat telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 objek sengketa dengan luas 9.730 m2 (bukti P-1 dan T-2);
Menimbang, bahwa berdasar bukti P-3 perihal surat pernyataan dari Drs. Hi. J.A. DAMOPOLII menyatakan bahwa peta tanah milik Nomor 268 Persil 12 Nomor 1 Tahun 1964 adalah milik BALANGKET MOKODOMPIT, yang mana Drs. Hi. J.A DAMOPOLII adalah Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow yang mengesahkan peta tanah milik Nomor 268 Persil 12 Nomor 1 Tahun 1964. Selanjutnya berdasar bukti P-4, P-5 dan P-6 yang mana juga menguatkan bahwa tanah seluas 18.155 m2 (bukti-P-2) yang termuat dalam peta tanah milik Nomor 268 Persil 12 Nomor 1 Tahun 1964 adalah milik dari BALANGKET MOKODOMPIT;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan setempat berdasar keterangan saksi JEMMY RETENG selaku anak dari FRANS RETENG, menyatakan bahwa saksi sejak tahun 1970 tinggal bersebelahan dengan tanah BALANGKET MOKODOMPIT, tepatnya disebelah barat tanah BALANGKET MOKODOMPIT, selain itu saksi juga menerangkan bahwa sejak saksi tinggal, tanah seluas 18.155 m2 (bukti-P-2) adalah milik dari BALANGKET MOKODOMPIT;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi tersebut diatas, jika dihubungkan dengan bukti P-4 serta keadaan dilapangan sewaktu pemeriksaan setempat, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut sangatlah relevan sebagaimana didukung dengan bukti P-4 ;
Menimbang, bahwa jika menurut Tergugat tanah yang diterbitkan objek sengketa berasal dari tanah negara, seharusnya dapat dibuktikan kebenarannya. Yang menjadi pertanyaan, kenapa Tergugat hanya menetapkan tanah negara seluas 9.730 m2 dari sebagaian tanah Para Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam peta tanah milik Nomor 268 Persil 12 Nomor 1 Tahun 1964, dengan luas 18.155 m2? Sebagaimana diketahui bahwa berdasar bukti P-2, secara jelas tanah yang diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 objek sengketa masuk dalam tanah Para Penggugat;
Menimbang, bahwa selain itu, didalam Jawaban Tergugat yang mengemukakan bahwa tanah bekas swapraja yang berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 beralih kepada negara. Terhadap jawaban Tergugat tersebut Majelis Hakim berpendapat, adalah suatu hal yang kurang tepat, karena jika dilihat dari bukti P-2 perihal peta tanah milik Nomor 268 Persil 12 Nomor 1 Tahun 1964, yang disahkan oleh Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow adalah tanah milik dari almarhum BALANGKET MOKODOMPIT, bukan tanah negara. Jika memang benar tanah yang diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 objek sengketa adalah berasal dari tanah negara, seharusnya Tergugat harus bisa membuktikannya, akan tetapi faktanya Tergugat tidak bisa mengajukan bukti-bukti pendukung bahwa tanah yang diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 objek sengketa adalah berasal dari tanah negara.
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-7 Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut, karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya, baik dari Para Penggugat maupun Tergugat, karena terhadap bukti P-7 perihal tanggapan surat pengaduan tersebut Para Penggugat telah membantahnya, bahwa tidak pernah ada jual-beli sebagaimana yang tertuang dalam poin 1. Kemudian terkait bukti P-7 tersebut, Tergugat menyatakan tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan hukum diatas secara substansi Tergugat telah keliru, seharusnya tanah yang diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 objek sengketa berasal dari tanah adat/pasini bukanlah tanah negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat terbukti dalam menerbitkan Surat Keputusan obyek sengketa mengenai penerbitan hak pengelolaan (obyek sengketa) telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sehingga beralasan untuk dinyatakan batal dan diperintahkan kepada Tergugat untuk mencabutnya;
Usai menunjukan pertimbangan putusan tersebut, Dolfie mengatakan bahwa seharusnya bagi siapapun yang paham hukum dan membaca putusan itu dapat langsung memahami bahwa secara substansi di atas tanah pasar serasi kotamobagu merupakan bagian dari tanah milik ahli waris Alm. Balangket Mokodompit dan Almh. Bua Nanu Manoppo, sehingga hak atas tanah sertifkat Pemerintah Kotamobagu dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dicabut.
“Tak hanya sertifikat, dokumen-dokumen lain juga telah diajukan dalam sidang TUN tersebut hingga di tingkat Peninjauan Kembali (PK), namun tetap ditolak. Jadi jelas, tidak ada tanah negara di situ, dan itu tegas dipertimbangkan secara hukum oleh Pengadilan merupakan tanah milik Ahli Waris, peninggalan orang tua kami Alm. Balangket Mokodompit dan Almh. Bua Nanu Manoppo.”
Dirinya pun mengaskan, segala sesuatu yang terjadi menyangkut tanah pasar serasi apalagi sampai berdampak kerugian imaterial maupun materil terhadap ahli waris akan dituntut melalui semua jalur hukum yang ditentukan, “Baik melalui lembaga peradilan maupun aduan atau laporan pada lembaga-lembaga negara terkait sampai ke Presiden sekalipun, agar hak kami dapat terlindungi dan menjadi atensi”.tegas Dolfie paath yang juga ketua LSM Balangket Indonesia.(bud)
Reporter :Budi Tawil
MoropotNews | idealisme – independen – berkarakter Media Online Bolaang Mongondow Raya