Kepala desa Atoga timur patut di Apresiasi : Tindakan pengamanan bukti bukan penyitaan dan segala urusan diserahkan sepenuhnya ke APH.
Wartawan : Alamsyah.
MOROPOTNEWS.COM.( 31/8). Keberanian sekaligus kebijaksanaan Sangadi Gisella Lontaan, Kepala Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam menindak tegas pelanggaran di wilayahnya sekaligus mempercayai sepenuhnya penanganan hukum kepada kepolisian patut mendapat apresiasi tinggi serta dukungan luas dari seluruh lapisan masyarakat.

Peristiwa bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, ketika pihak desa mendapati adanya aktivitas dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Perkebunan Mintu dengan menggunakan alat berat ekskavator. Banyak pihak keliru menafsirkan langkah yang diambil pemerintah desa, padahal kenyataannya sangat jelas: tindakan pengamanan barang bukti segera diserahkan ke pihak berwenang, dan kepolisian dipahami memiliki batas kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Sangadi Gisella Lontaan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya hanyalah langkah pengamanan barang bukti atas peristiwa yang tertangkap tangan — sama sekali bukan penyitaan sepihak — dan langsung mempercayakan penanganan selanjutnya kepada kepolisian.
“Saya hanya mengambil kunci alat tersebut, lalu langsung diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres. Seluruh urusan kasus ini sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sesuai jalur hukum yang berlaku, karena kami sadar sepenuhnya penegakan hukum adalah tugas dan wewenang kepolisian. Tugas saya selanjutnya tinggal mengawal perkembangannya bersama masyarakat. Namun jika pihak terkait nekat kembali beroperasi sembunyi-sembunyi, kami akan berkoordinasi kembali dengan kepolisian serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama menghentikannya secara tegas,” ujar Sangadi Gisella Lontaan.
Langkah ini menjadi teladan yang baik: pemimpin wilayah bertindak cepat mengamankan keadaan, namun tetap taat hukum, menghormati wewenang serta mempercayai tugas kepolisian.
Berdasarkan hasil penelusuran langsung di tengah masyarakat, masyarakat juga memahami sepenuhnya posisi pihak kepolisian. Keberadaan penetapan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Mintu membuat pihak kepolisian tidak dapat disalahkan karena harus berpedoman pada peraturan yang ada. Sistem dan aturan yang berlaku saat ini dikhawatirkan justru akan merugikan masyarakat sekitar, terlebih jika nantinya diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berpotensi menimbulkan dampak buruk. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya peninjauan kembali terhadap penetapan tersebut, sehingga kepolisian pun dapat bekerja lebih leluasa melindungi kepentingan warga dan lingkungan sesuai tugas mulianya.(anca)
MoropotNews | idealisme – independen – berkarakter Media Online Bolaang Mongondow Raya