Kontributor :Sumitro Tegela
BMR-MOROPOTNEWS.(21/9).Daftar perusahaan yang investasi pengelolaan perkebunan kelapa dan kopi di Kerajaan Serikat Bolaang Mongondow tahun 1938.
Perusahaan Perkebunan/Pertanian Kontraktor dari Hindia Belanda ini berbisnis di kerajaan Serikat Bolaang Mongondow melalui akta perjanjian bagi hasil dengan pihak kerajaan.Kerajaan sebagai pemilik tanah dan perusahaan sebagai pengelola atau pemegang Konsesi.
Setelah Swapraja Gabungan Bolaang Mongondow bergabung ke NKRI tanah tanah yang di kenal H.G.U ini melalui UU No 23 dan 24 tentang pembentukan daerah Bolaang Mongondow melalui pasal 17 menyataian bahwa Barang bergerak dan tidak bergerak serta perusahaan perusahaan yang berada di dalam daerah Bolaang Mongondow adalah Milik dari pemerintah Daerah Bolaang Mongondow.
Berikut daftar tanah dan perusahaan :
1. Tanah Poigar 1 dikelola oleh N.V Klapperender-neming poigar dengan luas 556 Ha perkebunan kelapa. Masa kontrak Sampai dengan 09 November 1981.
2. Tanah Loni di kelola oleh H.H Yoe Jang Tjoh,C.s dengan luas 114,20 Ha Perkebunan kelapa. Masa kontrak sampai dengan 1 Mei 1982.
3. Tanah Binjeita 1 Bintauna di kelola oleh W.B Ledeboer.en co.dengan luas 96,75 Ha Perkebunan kelapa. Masa kontrak sampai dengan 1 Januari 1982.
4. Tanah Tombolikat di kelola oleh S.K Liem dengan luas 886 Ha.Perkebunan kelapa,Masa kontrak sampai dengan tanggal 9 Oktober 1983.
5. Tanah Binjeita II di kelola oleh W.B Ledeboer en co. Dengan luas dengan luas 30 Ha.Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 1 Oktober 1983.
6. Tanah Poigar II, di kelola oleh N.V Klapperender-neming poigar dengan luas 72.628 Ha.Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 26 Februari 1984
7. Tanah Bolaang (ambang) di kelola oleh N.V Moluksche handelsv.id dengan luas 282,075 Ha.perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 28 April 1984
8. Tanah Lolak 1 di kelola oleh N.V Moluksche handelsv.id dengan luas 537,50 Ha. Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 28 April 1984.
9. Tanah Binjeita III Bintauna di kelola oleh W.B Ledeboer.co dengan luas 4,87 Ha,Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 22 Juli 1987
10. Tanah Loewak I (saat ini Boltim) di kelola oleh Nanu Habo,C.S dengan luas 15,52 Ha perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 26 September 1987.
11. Tanah Panango I (saat ini bolsel) di kelola oleh Ned.Ind.Handelsbank dengan luas 157,50 Ha.Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 24 November 1987.
12. Tanah Modajag (saat ini Boltim) dikelola oleh N.V Holl.Cel.cult.my dengan luas 1042,50 Ha.perkebunan kopi dan kelapa masa kontrak sampai dengan 1 Agustus 1980.
13. Loewak II (Saat ini Boltim) dikelola oleh Nanu Habo,CS dengan luas 14,50 Ha,perkebunan kelapa masa kontrak samoai dengan 6 Juli 1991.
14. Tanah Doelangon di kelola oleh N.V Holl.Cel.cult.my dengan luas 375 Ha.perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 21 April 1990.
15. Panango II dan panango III di kelola oleh Ned.Ind.Handelsbank dengan luas 91,50 Ha.perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 28 September 1991.
16. Tanah Tambun I (saat ini Dumoga) dikelola oleh Klapperender-neming poigar dengan luas 35 Ha. Perkebunan kelapa masa kontrak samoai dengan 4 januari 1991.
17. Tanah Lansio (Saat ini Dumoga) dikelola oleh Ang.Stiching (Ang Hie Bo) dengan luas 100 Ha. Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 22 Januari 1992.
18. Tanah Bangka (Saat ini Inobonto) dikelola oleh K. Djiekstra dengan luas 113,50 Ha.perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 26 September 1991.
19. Tanah mosiat I (saat ini Bolmong) di kelola oleh F.P Tinumbuan dengan luas 42 Ha. Perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 19 oktober 1992.
20. Tanah Koimbanga (saat ini bolmong) dikelola oleh Salim Baladraf & co. Dengan luas 6 Ha.perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 20 Pebruari 1994.
21. Tanah Poigar III,Poigar IV dan Tambun II (di dumoga) dikelola oleh N.V Klapperender-neming poigar dengan luas 18,25 Ha.
22. Tanah Dodepo (saat ini Bolsel) dikelola oleh Ned.Ind.Handelsbank dengan luas 15,60 Ha.perkebunan kelapa masa kontrak sampai dengan 20 maret 1994.
Jumlah Total luas : 76.606,965 Ha (Tujuh puluh enam ribu enam ratus enam koma sembilan ratus enam puluh lima ).
Tanah tanah eks swapraja Bolaang Mongondow ini tidak di huni oleh masyarakat asli bolaang mongondow karena memang di masa kerajaan kepemilikan masyarakat dan milik pemerintah di atur secara tertib.namun setelah kerajaan pemerintahan gabungan bolaang mongondow di bubarkan dan berganti sistem pemerintahan demokrasi NKRI banyak tanah tanah ini kemudian di klaim secara sepihak baik oleh oknum dan di jual.padahal sudah jelas di mana tanah pemerintah kerajaan dan di mana tanah milik masyarakat.sesuai undang undang pembentukan daerah Bolaang Mongondow di tahun 1954, maka tanah tanah milik swapraja Bolaang Mongondow ini adalah milik pemerintah daerah Untuk di gunakan mensejahterahkan masyarakat BMR.(tim)
MoropotNews | idealisme – independen – berkarakter Media Online Bolaang Mongondow Raya


