Penutupan Tanah Pasar Serasi berlanjut di Polda Sulut.#

Dolfie Paath Manoppo: Sudah Kami Adukan Secara Pidana ke Polda!

Wartawan :Sutimin Tubuon

MOROPOTNEWS.COM(5/9)Polemik di Pasar Serasi kotamobagu provinsi sulawesi utara terus berlanjut dan makin berkepanjangan. Setelah sebelumnya Pemerintah kota Kotamobagu melayangkan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Kotamobagu pada awal Juni lalu, kali ini Dolfie Paath Manoppo selaku salah satu ahli waris Almarhum Balangket Mokodompit dan juga Ketua Umum DPP Laskar Bogani Indonesia (LBI) melawan balik melalui aduan pidana ke Polda Sulawesi Utara, Senin (5/9) tadi.

“Iya benar, siang tadi kami telah ajukan aduan tindak pidana atas perbuatan penutupan akses dan tindakan lain yang menyertainnya di atas tanah warisan peninggalan orang tua kami di lokasi Pasar Serasi Kotamobagu,” kata Dolfie Paath Manoppo saat diwawancarai Moropotnews.com(5/9)sore tadi di kompleks Peradilan Terpadu Manado.

Menurut Dolfie, status tanah pasar serasi itu telah tegas milik ahli waris sebagaimana pertimbangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado hingga sampai diuji di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI pada tahun 2013 silam. Namun ternyata Walikota Kotamobagu juni lalu melayangkan gugatan sengketa hak tanah terhadap puluhan Ahli Waris Almarhum Balangket Mokodompit sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan register nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Ktg.

“Meski gugatan tanah tersebut kami anggap tidak beralasan hukum karena dasar gugatannya hanya menggunakan bukti surat yang telah diuji dan ditolak dalam sidang Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI, namun tetap kami menghormati upaya hukum tersebut dan akan kami hadapi. Namun sayangnya, yang jadi persoalan ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu saja masih tahap pemanggilan pihak-pihak berperkara, tapi sudah ada tindakan hukum di luar pengadilan melalui suatu kebijakan disertai tindakan faktual penutupan tanah sengketa,” ungkap Dolfie.

Tindakan penutupan tanah itu, lanjut Dolfie Paath, sudah cukup bagi ahli waris menduga telah ada unsur pidana di dalamnya sehingga ahli waris melayangkan aduan ke Polda Sulut, “Tentu kami keberatan karena tindakan itu sudah ada dugaan pidananya sebagaimana dasar aduan kami yaitu pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 tahun 1960, juga Pasal 167, pasal 335 ayat (1), pasal 170 KUHP, serta pasal 28 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” urainya.

Lebih lanjut saat ditanya siapa yang dijadikan pihak teradu, Dolfie mengatakan belum akan mempublikasikannya agar tidak bias dan digiring ke isu-isu yang tidak substansial, “Intinya nanti lihat saja perkembangannya saat aduan kami berproses. Yang pasti, pihak yang kami adukan adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap penutupan tanah pasar, dan tentunya pihak-pihak lain yang turut serta,” tegas Dolfie.

Diketahui, pada tanggal 4 Agustus lalu Walikota Kotamobagu mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2022 Tentang Penghentian Dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi Dan Pasar Ikan Di Kelurahan Gogagoman. Atas kebijakan tersebut, sejumlah tindakan dilakukan mulai dari berdirinya pos-pos penjagaan di beberapa ruas jalan masuk ke lokasi pasar serasi, hingga pemasangan barier beton dan pagar seng di lokasi pasar. Praktis akses masuk dan keluar dari tanah pasar menjadi sulit. Tak heran sempat terjadi aksi keberatan yang mengakibatkan sejumlah warga diamankan petugas.(5/9).(timin).

 

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

RIBUAN ANGGOTA LASKAR BOGANI INDONESIA, MANGUNI INDONESIA, BERSAMA ORMAS BARISAN FI SABILLAH MEMBANTU PERKUAT KEAMANAN TABLIQ AKBAR UST ABDUL SOMAD DI BMR ###.

Wartawan :timin,ghafur,budi, prana,anca,jul, topan dan hamsa . MOROPOTNEWS.COM.(22/05). Tibanya Ustadz Abdul Somad di kota Kotamobagu …