Pasar Genggulang Barang bukti Kasus Korupsi yang diduga sengaja di kaburkan#

Relokasi Pedagang ke Pasar Genggulang, Toan Tongkasi: Jangan Sampai Terjadi Obstruction of Justice

MOROPOTNEWS.COM.(1/9).Relokasi ratusan pedagang dari Pasar Serasi kotamobagu ke Pasar Genggulang pada Agustus 2022 lalu, terus menjadi sorotan. Selain persoalan penutupan Pasar Serasi yang terus mendapat tentangan para ahli waris pemilik tanah, penggunaan Pasar Genggula ng yang merupakan bagian dari bukti penyidikan tidak pidana korupsi juga dipertanyakan karena proses hukumnya masih berjalan pasca adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Manado No 5/Pid.Pra/2022/PN.Mnd, Selasa (28/6) lalu.”Bukankah Pasar Genggulang itu masuk dalam bukti penyidikan tipikor? Kan ada audit kerugian negara di situ. Apalagi kerugian negara yang dijadikan bukti belum diperiksa pengadilan, kenapa objek pasarnya sudah digunakan?” ujar Toan Tongkasi, selaku Sekjen DPP Laskar Bogani Indonisia kepada Moropotnews.com.(1/9)

Menurut Toan, bukti-bukti termasuk dokumen audit dalam penyidikan berkaitan dengan Pasar Genggulang belum final atau setidaknya belum diuji oleh hakim pengadilan. Sehingga relokasi pedagang ke Pasar Genggulang oleh Pemerintah Kotamobagu bisa berpotensi mempengaruhi nilai kerugian negara dalam kasus yang sedang berjalan.

“Setahu kami, hakim tipikor memiliki kewenangan menentukan kerugian negara sendiri meski adanya audit, sehingga relokasi pedagang dan penggunaan Pasar Genggulan bisa jadi mengubah keadaan pasar atau nilai pasti kerugian negara yang berpotensi menyulitkan atau mengaburkan proses hukum di kemudian hari. Hal itu tentu tidak kita inginkan, jangan sampai terjadinya obstruction of justice dalam kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut Toan juga mempertanyakan sejauh mana proses hukum di tingkat penyidikan kasus tipikor di Pasar Genggulang pasca putusan praperadilan, “Putusan praperadilan kan sudah dibacakan tanggal 28 Juni lalu, sudah final sejak beberapa bulan lalu. Apalagi dalam sidang putusannya juga dihadiri langsung kuasa Termohon yaitu pihak Kejari Kotamobagu, jadi tidak ada lagi pemberitahuan putusan, yang ada hanya mengajukan permohonan salinan putusan bila belum punya, dan seharusnya sudah lanjut proses hukumnya,” ujarnya.

Toan berharap, Pemerintah Kotamobagu termasuk Kejari Kotamobagu dapat memperhatikan soal ini atau setidaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat berkaitan dengan alasan penggunaan Pasar Genggulang yang masih terikat sebagai bagian dari bukti kasus tipikor, “Semoga ini jadi atensi dan masyarakat bisa mendapat informasi jelas dan terbuka. Kami terus mengawal,” tutup Sekertaris Jendral DPP Laskar Bogani Indonesia (1/9).(Tim)

Wartawan :Sutimin Tubuon

 

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

RIBUAN ANGGOTA LASKAR BOGANI INDONESIA, MANGUNI INDONESIA, BERSAMA ORMAS BARISAN FI SABILLAH MEMBANTU PERKUAT KEAMANAN TABLIQ AKBAR UST ABDUL SOMAD DI BMR ###.

Wartawan :timin,ghafur,budi, prana,anca,jul, topan dan hamsa . MOROPOTNEWS.COM.(22/05). Tibanya Ustadz Abdul Somad di kota Kotamobagu …