Wartawan :Sutimin Tubuon
SULUT-MOROPOTNEWS.COM.(27/9). Bertempat diruang Sidang Prof Hatta Ali Pengadilan Tinggi Sulut Kamis,28 September 2022. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara DR.Lexi Mamonto,SH,MH.memimpin penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) aplikasi e-Berpadu antara Pengadilan Tinggi sulut-Polda Sulut-Kejaksaan Tinggi sulut dan Kementrian Hukum dan HAM Sulut.
“Aplikasi ini untuk mewujudkan peradilan yang Modern berbasis IT demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”.jelas DR.Lexi Mamonto,SH,MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dalam sambutannya.
Mamonto yang juga Putra asli Bolaang Mongondow ini menambahkan bahwa pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi e-court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan aplikasi e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik,dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan pada tahun 2022 ini Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi perkara pidana dengan menciptakan inovasi pelayan perkara pidana secara elektronik yaitu aplikasi e-berpadu atau elektronik berkas perkara pidana terpadu.
Masi menurut DR.Lexi Mamonto,SH,MH bahwa elektronik berkas perkara pidana terpadu atau e-berpadu adalah integrasi berkas perkara pidana antar penegak hukum kepolisian,Kejaksaan,Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jendral Kemasyarakatan.
Aplikasi e-berpadu hadir menurut Mamonto adalah untuk mewujudkan digitalisasi aplikasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fitur yang dapat digunakan pada aplikasi ini menurut mamonto untuk pelimpahan berkas perkara pidana adalah;Pengajuan penetapan izin atau persetujuan pengeledahan,pengajuan penetapan izin atau penyitaan,pengajuan perpanjangan penahanan,Penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti dan permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.
Acara penandatangan kesepahaman MoU ini dihadiri dari unsur Kajaksaan tinggi sulawesi utara, Kepolisian Daerah Sulut dan dari unsur kemenkumham provinsi sulut.(tim).
MoropotNews | idealisme – independen – berkarakter Media Online Bolaang Mongondow Raya


