Pernyataan Kadisperindag KK tentang Pasar Serasi Sesat Menyesatkan#

MOROPOTNEWS.(20/8).Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan,koperasi dan UKM kota kotamobagu menuai kecaman dari beberapa pihak.”Ini pernyataan yang sesat dan menyesatkan bagi masyarakat awam,apa pak kadis tidak tau bahwa melakukan pemagaran di lahan milik orang lain tanpa izin Pemiliknya adalah perbuatan melawan hukum.?.Ujar Budi Tawil pemerhati Masyarakat Kota kotamobagu kepada Moropotnews(20/8).

Pernyataan Tawil ini menapik berita hari ini (20/8) di beberapa media online dimana Kadis Perdagangan ,Koperasi dan UKM kk Ariono Potabuga,S.ip yang menyatakan bahwa tim relokasi pasar akan melakukan pemagaran di Pasar ikan dan pasar Serasi Kotamobagu setelah tanggal 24 Agustus 2022.”Saya selaku masyarakat menilai ini pernyataan yang sesat karna setahu saya lahan tanah pasar serasi kotamobagu sesuai dengan putusan pengadilan sudah sah milik dari ahli waris “. tutur Budi Tawil.

Disisi lain Umar Manoppo salah satu ahli waris lahan tanah pasar serasi kotamobagu mengatakan bahwa pernyataan Kadis ini bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.”Saya melihat Kadis ini tidak paham dengan apa yang dia ucapkan di media,maklum besic kadis ini adalah pendidikan yang menjabat sebagai kepala dinas”.jelas Umar alias Ebe Manoppo kepada Moropotnews.(20/8)

Masi menurut Ebe bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dari tingkat pertama hingga Tahapan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2015 sudah sungguh sangat jelas.”Cuma orang bodoh yang bilang bahwa putusan PK Mahkamah Agung RI tentang lahan tanah pasar serasi blum final.”kecam Umar.

Bahkan tambah umar didepan Pasar serasi sudah di pasang baliho papan pengumuman dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tahun 2022 tentang Putusan perkara Lahan Tanah Pasar Serasi Kotamobagu yang sudah  Berkekuatan hukum tetap.

Lebih Ironis lagi menurut Umar bahwa Pemerintah kota kotamobagu sekarang ini sedang melakukan gugatan kepada ahli waris di Pengadilan Negeri Kotamobagu.”Sekarang sedang berlangsung persidangan di PN Kotamobagu dan jika pemagaran ini dilakukan maka Pemkot sendiri tidak menghormati lembaga Peradilan dan kami ahli waris akan melaporkan hal ini kepada Pengadilan dan pihak yang berwajib.”ujar Mantan aktivis moncong putih ini.(Tim)

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

Kapolres Kotamobagu Hadiri Penyambutan Pimpinan Baru Polda Sulut di Bandara Samratulangi.###

Wartawan :Budi-Alamsyah MOROPOTNEWS.COM.(13/9). Kamis,10 SEPTEMBER 2026 – Kapolres Kota Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., …