Lahan Tanah Pasar Serasi kotamobagu SAH Milik Ahli Waris #

MOROPOTNEWS.(13/8).Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Manado mulai dari tingkat pertama PTUN manado PTUN Makassar hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali(PK) gelar perkaranya  semuanya di menangkan oleh Ahli Waris keluarga Alm Balangket Mokodompit.”Putusannya menyatakan bahwa sertifikat yang jadi dasar pengangan Pemkot kota kotamobagu dinyatakan Batal dan di cabut”.jelas Umar Manoppo selaku ahli waris lahan tanah pasar serasi lepada MoropotNews(13/8).

Bahkan Umar menambahkan PTUN manado dengan tegas telah mengeluarkan surat keterangan bahwa perkara Pasar Serasi Koramobagu sudah berkekuatan hukum Tetap(inkracht).”Silahkan anda liat di depan pasar sengaja dipasang disitu supaya semua bisa baca dan paham”.ujar mantan aktivis moncong putih ini.

Masi menurut umar bahwa Sengketa TUN tidak sebatas administrasi dalam tataran formil saja, namun PTUN juga menguji wilayah materil yaitu subtansi objek sengketa yg mana dalam pertimbangan hukumnya telah disebutkan tanah tersebut merupakan milik Alm Balangket Mokodompit yang berasal dari tanah adat/pasini.Di TUN menguji bukan cuma prosedur, tapi ada 3 hal yg jadi batu uji sengketa KTUN yaitu:
– Prosedur,
– Wewenang, dan
– Substansi..
Sedangkan dalam sengketa TUN tanah pasar serasi, yang dinyatakan hakim dalam putusannya yaitu telah terjadi kekeliruan secara wewenang, prosedur dan substansi.

Jadi kalu ada yang menyatakan bahwa ahli waris tidak punya kewenangan di lahan pasar serasi itu pernyataan yang salah dan menyesatkan.”Coba dibaca dipertimbangan hukum oleh Hakim sebelum hakim mengambil putusan untuk mengadili disitu sudah jeas sekali bahwa tanah pasar serasi adalah milik ahli waris”.tutur Manoppo yang lebi akrab disapa Umar ini.(timin)

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

Kapolres Kotamobagu Hadiri Penyambutan Pimpinan Baru Polda Sulut di Bandara Samratulangi.###

Wartawan :Budi-Alamsyah MOROPOTNEWS.COM.(13/9). Kamis,10 SEPTEMBER 2026 – Kapolres Kota Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., …