KANTONGI ERPACHT VERPONDING Nomor 171 dan 172 PEMILIK KLAIM HAK KEPEMILIKAN LAHAN PANANG DI KOTABUNAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR###

 

WARTAWAN : BUDI-ANCA.

MOROPOTNEWS.COM(18/8).Polemik status lahan di wilayah Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan adanya riwayat penguasaan dan administrasi tanah yang panjang, termasuk keterkaitan dengan lahan perkebunan kelapa bekas Hak Guna Usaha (HGU) serta Erpacht Verponding Nomor 171 dan 172.
Salah satu dokumen yang menjadi rujukan adalah pemberitahuan dari Balai Harta Peninggalan Makassar, Kementerian Hukum RI Wilayah Sulawesi Selatan, yang menyebut perkebunan kelapa eks-HGU pada Perceel Ex. Erpacht Verponding Nomor 171 dan 172 atas nama almarhum Lie Boen Yat, yang disebut berlokasi di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Surat Keterangan Hak Waris/Sertifikat Van Erfrecht Nomor W.23.Ca-AH.06-10-212 tertanggal 14 Mei 2018.


Andi Ladi Manoppo, selaku pemegang kuasa atas dokumen tersebut mengatakan bahwa Panang ini adalah lahan Eks – Hgu.
” Lahan Panang ini adalah lahan Eks Hgu dan ini ada buktinya bukan hanya klaim sepihak”ujarnya
Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak serta – merta dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh wilayah Panang saat ini secara otomatis menjadi milik pihak tertentu.
Status hak atas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan keseluruhan data pertanahan, riwayat hak, peta bidang, buku tanah, keputusan administrasi pertanahan, serta proses hukum yang berlaku.
Dalam konteks sejarah pertanahan, istilah Eks-HGU menunjukkan adanya hak guna usaha yang pernah melekat pada suatu bidang tanah. Setelah hak tersebut berakhir atau tidak lagi berlaku sesuai ketentuan, status dan peruntukan tanah selanjutnya harus dilihat berdasarkan ketentuan pertanahan dan keputusan pejabat yang berwenang.
Karena itu, pemanfaatan sebagian kawasan oleh masyarakat selama bertahun – tahun juga perlu dilihat secara objektif. Pemanfaatan tersebut dapat menjadi bagian dari sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah di lapangan, tetapi lamanya masyarakat menguasai atau memanfaatkan tanah tidak dengan sendirinya menjadi bukti final mengenai kepemilikan secara hukum.
Sebaliknya, keberadaan klaim atau dokumen tertentu dari pihak lain juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh lahan yang disengketakan telah menjadi hak pihak tersebut.

Perhatian publik semakin besar karena adanya surat Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 10/BMT/142/X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020, yang ditujukan kepada pimpinan PT Arafura Surya Alam (PT ASA).
Dalam surat tersebut tercantum perihal “Penghentian Sementara Proses Pembebasan Lahan Ilegal di Wilayah PT Arafura Surya Alam.”
Keberadaan surat tersebut menunjukkan bahwa pada saat itu terdapat persoalan atau keberatan administratif yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pembebasan lahan.
Namun, surat tersebut juga perlu dibaca secara utuh dan tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan sepihak bahwa seluruh kawasan Panang otomatis merupakan milik masyarakat maupun otomatis merupakan milik PT ASA.
Justru dokumen tersebut memperlihatkan bahwa persoalan status dan penguasaan lahan membutuhkan pemeriksaan yang transparan serta kepastian dari lembaga pertanahan dan instansi berwenang.
Bukan Soal Memihak Masyarakat atau Perusahaan
Dalam sengketa pertanahan, pemberitaan yang adil harus menempatkan semua pihak secara proporsional.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas tanah yang selama ini mereka manfaatkan dan tempati sesuai sejarah penguasaan di lapangan.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya apabila mempunyai dasar hukum dan dokumen pertanahan yang sah.
Karena itu, Panang tidak tepat langsung diklaim sebagai milik pribadi atau milik PT ASA sebelum seluruh bukti administrasi dan pertanahan diperiksa secara menyeluruh.
Yang menjadi kepentingan utama saat ini adalah memastikan siapa pemegang hak yang sah, bagaimana sejarah status tanah tersebut, apakah HGU telah berakhir, bagaimana status tanah setelah berakhirnya hak, serta apakah terdapat proses hukum atau sengketa yang masih berjalan.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan membutuhkan penjelasan resmi dari instansi pertanahan mengenai status bidang tanah tersebut.
Data seperti peta bidang, buku tanah, surat ukur, riwayat HGU, keputusan mengenai berakhirnya hak, serta dokumen administrasi pertanahan lainnya menjadi penting untuk menjawab perdebatan yang selama ini berkembang.
Dengan demikian, persoalan Panang tidak lagi hanya berdasarkan pernyataan masing – masing pihak, melainkan berdasarkan dokumen resmi dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari dokumen yang tersedia, dapat dikatakan bahwa kawasan yang dipersoalkan memiliki riwayat sebagai perkebunan eks-HGU dan berkaitan dengan Erpacht Verponding Nomor 171 dan 172. Namun, hal tersebut berbeda dengan menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan Panang saat ini telah final berada pada pihak tertentu.
Selama masih terdapat klaim yang berhadapan dan persoalan status tanah belum memperoleh kepastian hukum secara menyeluruh, maka semua pihak sebaiknya menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Panang bukan semata – mata persoalan antara masyarakat dan perusahaan. Ini adalah persoalan sejarah pertanahan, administrasi negara, kepastian hak, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Karena itu, solusi terbaik bukan melalui klaim sepihak, melainkan melalui verifikasi dokumen, keterbukaan data pertanahan, dialog semua pihak dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian, perusahaan mendapatkan perlindungan hukum apabila memang memiliki dasar hak yang sah dan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang menjamin kepastian serta ketertiban administrasi pertanahan.(tim)

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

PERINGATI HUT KE-67 PASUKAN PELOPOR, KAPOLRES BOLTIM APRESIASI TOTAL DEDIKASI BRIMOB.###

Wartawan :Alamsyah MOROPOTNEWS.COM.(14/9).Korps Pasukan Pelopor Brigade Mobil (Brimob) Polri kini memasuki usia ke-67 tahun. Menyambut …