Reporter : Sutimin Tubuon
MOROPOTNEWS.COM.(24/6).Bolsel — Maraknya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali disorot warga, mereka menilai kerusakan hutan dan pencemaran sungai akibat PETI makin meluas, sementara penegakan hukum dinilai belum maksimal, olehnya mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba
“Jangan cuma alat yang dihentikan, pelaku hingga ke jaringannya harus diusut, kami minta penegakan Hukum tanpa pandang bulu,” ujar salah satu Tokoh masyarakat asal Desa Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tenga saat berpaspasan dengan awak media Selasa, 23 Juni 2026
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat titik aktivitas PETI di pegunungan wilayah Desa Tobayagan, sudah puluhan hektar lahan kritis dan dan aliran air sungai Tobayangan sudah maulai berubah keruh, jika ini tidak dilakukan penindakan oleh APH dan Dinas terkait, maka dampaknya dikemudian akan mempengaruhi hajat hidup masyarakat sekitar, lebih khusus masyarakat Desa Tobayagan bersatu
Kepala Desa Tobayagan Selatan (Tobsel) Rahjun Podomi, saat dihubungi melalui telpon seluler mengatakan bahwa yang namanya illegal tanpa mengantongi ijin resmi, terlebih menggunakan alat berat, apapun alasannya tetap harus dihentikan, sebab dampaknya masyarakat yang menanggung akibatnya dikemudian hari
“Memang sudah ada informasi, yang mana ada kegiatan penambangan diwilaya batu kilat itu, dan kewenangan untuk menghentikan aktifitasnya bukanlah ranah saya, sebab mereka berani melakukan kegiatan itu sudah pasti ada yang membakhabnya, intinya selaku Pemerintah Desa tidak ada kewenangan buat penghentian”, jelas Rahjun Podomi Sangadi Tobayagan Selatan
Lain halnya dengan wilaya yang sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dari Koperasi SINAR BULAWAN MOTOBATU (KSBM) Desa Tobayagan, melalui ketuanya Rolly Podomi, lokasi yang diajukan itu adalah hasil penyayatan dari PT J-resources Bolaang Mongondow seluas 423 Hechtoare, dan hingga kini belum ada kegiatan, jadi kegiatan yang sementara beraktifitas itu bukan dalam kawasan yang Koperasi Sinar Bulawan Motobatu ajukan
“Koperasi Sinar Bulawan Motobatu bulum ada kegiatan, jika sekiranya ada yang melakukan atau sedang beraktifitas dalam hal penambangan, itu jelas Penambangan illegal, jika dibiarkan, maka akan memunculkan ketidak percayaan publik kepada pihak yang berkompeten dalam hal penindakan”, ucap Rolly Podomi
Jelas dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancamanya pada pelaku PETI pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar, warga berharap pasal tersebut diterapkan secara konsisten agar ada efek jeranya bagi para pelaku,
tanpa penindakan tegas, kerusakan lingkungan diprediksi akan terus meluas dan mengancam hajat hidup masyarakat sekitar, terutama kebutuhan sumber air warga di hilir
Dengan ditayangnya pemberitaan ini, kami dari pihak media mengharapkan ada penjelasan dari pihak terkait, terutama Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), harapan dari media agar apa yang sedang terjadi, mendapatkan penanganan yang serius untuk kelanjutan pemberitaan.- (timin)
MoropotNews | idealisme – independen – berkarakter Media Online Bolaang Mongondow Raya