Perwako 42 tahun 2022 tentang Sistim rujukan kesehatan diduga cacat hukum dan bisa dibatalkan..#

Wartawan :Timin,Ghafur dan Budi

MOROPOTNEWS.Peraturan Walikota (perwako) kota kotamobagu Nomor 42 tahum 2023 tentang Sistim Rujukan Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di kota kotamobagu diduga cacat hukum dan belum bisa diterapkan dilapangan serta berpotensi untuk dibatalkan.”Produk hukum Perwako 42 tahun 2022 tentang sistim rujukan kesehatan  jika memang  belum mendapatkan fasilitasi dari biro hukum provinsi sulut sesuai dengan regulasi yang ada maka penerapannya dilapangan adalah suatu  kesalahan dan ini bisa berdampak hukum dikemudian hari “ujar Wens A.Boyangan SH,MH pengacara sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Laskar Manguni Indonesia kepada Moropotnews(10/4).

Ironisnya perwako 42 tentang rujukan kesehatan ini meski belum mendapatkan fasilitasi atau dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dalam hal ini biro hukum provinsi sulut sudah sejak januari 2023 lalu sudah diberlakukan di kota kotamobagu.”Ya torang penerima PIB mo minta rujukan oleh puskesmas di rujuk ke RSU katanya sesuai dengan perwako 42,jadi torang so nimbole mo ba pilih ka rumah saki laeng sesuai dengan torang pe keinginan..”jelas AM salah satu warga kota kotamobagu penerima BPJS  PIB kepada Moropotnews (12/4)

Biro hukum provinsi sulawesi utara sendiri mengatakan bahwa setiap produk hukum dari daerah kabupaten/kota sebelum diterapkan atau diberlakukan didaerah  WAJIB mendapatkan fasilitasi dari biro hukum  tingkat provinsi .”Perwako 42 tahun 2022 tentang rujukan kesehatan ini setahu kami belum perna diusulkan dan belum mendapatkan fasilitasi dari biro hukum provinsi.”jelas Steven Roring kasubag biro hukum pemerintah Provinsi sulut dibeberapa media online belum lama ini.

Disisi lain kepala bagian(kabag) hukum pemerintah kota kotamobagu (pemkot kk) mengakui bahwa pemkot dalam hal ini kabag hukum pemkot kotamobagu akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah provinsi karna menurutnya produk hukum Peraturan Walikota nomor 42 ini dibuat oleh kabag hukum yang lama .”Intinya perwako ini akan  di revisi atau bisa juga perwako ini akan dibatalkan kalau memang belum di konsultasikan dengan biro hukum provinsi,tetapi kami menunggu petunjuk dari provinsi, mudaham minggu depan sudah ada jawaban”.jelas Chan Budiman,SH kabag hukum pemkot kota kotanobagu yang mengantikan Rendra Dilapangga,SH kepada Moropotnews melalui sambungan telpon dengan moropotnews.(16/4).(tim)

 

 

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

LASKAR BOGANI INDONESIA, AP3BMR komit bersama Panitia Pemekaran Provinsi BMR untuk percepatan Pemekaran P-BMR.###

Wartawan :Ghafur MOROPOTNEWS.COM.(18/9).Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Adat LASKAR BOGANI INDONESIA (LBI) lakukan rapat diskusi …