Penerima Kuasa Lahan Panang Kotabunan Drs.Andi Ladu Manoppo berikan Kuasa Pengawasan lahan kepada Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia ###

 

Wartawan : Ghafur-Anca.

MOROPOTNEWS.COM.(22/9).Penerima hak kuasa tanah yg berada di lokasi panang kecamatan Kotabunan oleh bapak Drs.Andi ladu Manoppo menyerahkan kepada ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) untuk pengawasan atas tanah tersebut dalam kepengurusan tanah tersebut.”Benar sebagai penerima kuasa pemilik lahan saya kuasakan untuk pengawasannya kepada Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia”jelas Drs.Andi Ladu Manoppo selaku kuasa kepemilikan lahan Panang Kotabunan.(21/9).

Disisi lain Ormas Adat  Laskar Bogani Indonesia menyatakan menerima kuasa untuk mengawasi lahan panang kotabunan untuk kepentingan masyarakat Adat Panang.”Benar, kami ormas Adat LBI telah menerima resmi kuasa untuk mengawasi lahan yang ada di panang ini dan sekarang ini kami dalam tahap infestigasi lahan dan masyarakat yang ada di desa panang ini “.jelas Drs.Dolfie Paath Manoppo selaku ketua umum(ketum) DPP LBI kepada media.

Ormas Adat LBI yang punya Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Laskar Bogani Indonesia (LBI) langsung mempelajari Dokumen -dokumen kepemilikan lahan desa Panang atau desa Bulawan kotabunan.”Kami bersama tim pengacara LBH- LBI sedang mempelajari bukti kepemilikan lahan dan kami juga datang langsung ke desa panang ini untuk melihat langsung dilapangan agar kami mendapatkan data yang akurat”. ujar Yulianto Dotulong,SH salah satu tim LBH -LBI yang mendampinggi ketum LBI saat berkunjung ke desa panang/ bulawan  minggu lalu kepada media.

Tanah Lahan berupa perkebunan kelapa tersebut tercatat pada Perceel Ex. Erpacht Verponding Nomor 171 dan 172, merupakan tanah Hak Guna Usaha milik Almarhum Lie Boen Yat, yang kini menjadi harta peninggalan.

Surat yang ada merujuk pada dokumen Kementerian Hukum RI Wilayah Sulawesi Selatan,Balai Harta Pening galan Makassar, serta surat Bupati Boltim No. 10/BMT/142/X/ 2020 tertanggal 14 Oktober 2020, yang membuktikan adanya proses penghentian sementara pembebasan lahan ilegal di wilayah PT. Arafura Surya Alam.

Penerima kuasa hak tanah lahan desa panang/Bulawan Drs. Andi Ladu Manoppo, MM, memperingatkan tegas pihak yang tidak berkepentingan dilarang memanfaatkan dan menguasai lahan tersebut secara ilegal.”Semua aktifitas disini memang harus sepengatahuan saya sebagai kuasa lahan ini”.jelas Drs.Andi Ladu Manoppo,MM kepada media.

 

Masyarakat desa Panang sendiri sebagai masyarakat yang sudah hidup puluhan tahun dan mencari nafkah di desa ini berharap agar pemerintah setempat memperhatikan kelanjutan kehidupan mereka di desa Bulawan/ panang ini.”Yaaa kami juga sangat berterima kasih dengan adanya pak Andi Ladu Manoppo selaku kuasa pemilik lahan desa panang ini yang telah memberikan kewenangan kepada kami masyarakat untuk tetap menetap dan mencari nafkah di tanah panang ini”ujar Samsudin Asinan(ulan)  dan Bayu Damopolii Warga masyarakat desa panang/bulawan kepada media disela-sela pertemuan dengan Andi Ladu Manoppo dan ormas Adat LBI di desa Panang.(tim)

Komentar Facebook
Bagikan

Berita Lainnya

SERIUSI PEMEKARAN PROVINSI BOLAANG MONGONDOW RAYA Ormas adat LASKAR BOGANI INDONESIA Buka Kantor sekretariat Bersama Pemekaran PROVINSI BOLAANG MONGONDOW RAYA (P-BMR) di JAKARTA.###

Wartawan:Budi-Alamsyah MOROPOTNEWS.COM.(15/9).Rapat koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) digelar di …