Wartawan :Sutimin Tubuon
MOROPOTNEWS.COM.(01/11).Puluhan warga yang mengatasnamakan Panitia Perwakilan Masyarakat Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, melayangkan surat resmi yang dialamatkan ke pengurus BPD, minta penjelasan Sangadi Desa Matali Baru mengenai proses terjualan kawasan HPT lokasi batu kilat dan sekitarnya.

Surat bernomor 01/PM-MB/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 itu berisi permohonan pertemuan dan klarifikasi mengenai dugaan penjualan atau pengalihan penguasaan kawasan hutan di wilayah batu kilat dan sekitarnya di Desa Matali Baru seluas lebih dari 300 hektare.
Dalam surat tersebut, warga meminta kejelasan mengenai 6 poin krusial:
1. Apakah benar ada kegiatan penjualan/transaksi kawasan hutan di Matali Baru?
2. Dimana lokasi dan berapa luas kawasan yang dimaksud?
3. Siapa pihak-pihak yang terlibat dan apakah pemerintah desa mengetahui/menyetujui?
4. Apa dasar hukum, status kawasan, dan dokumen perizinannya?
5. Apakah sudah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan?
6. Bagaimana sikap pemerintah desa menjaga kepentingan masyarakat?
“Kami selaku perwakilan masyarakat bermaksud minta kepada BPD untuk pertemuan langsung dengan Sangadi/Kepala Desa untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka, mengingat kawasan hutan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta keberlangsungan hidup generasi mendatang,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat sebagai koordinator.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada akhir Oktober 2026 telah dilaksanakan rapat umum yang dihadiri oleh unsur pemerintah Desa, BPD, dan puluhan warga di Balai Desa Matali Baru. Foto rapat umum yang langsung diambil saat rapat dimaksud menunjukkan pertemuan berlangsung dengan dihadiri masyarakat dengan penuh antusias.
Warga berharap pertemuan tersebut menghasilkan penjelasan yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Saat rapat usai, hasil konfirmasi dengan kepala Desa Matali Baru menyatakan yang mana lokasi dimaksud belum ada penurunan status, lokasi itu masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Iya benar, lokasi itu masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)”, jelas Sangadi Desa Matali Baru saat dikonfirmasi.
Secara regulasi, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan kawasan Hutan Negara yang tidak dapat diterbitkan SKT oleh Desa dan tidak dapat diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi, sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kalau sekiranya benar Kepala Desa / Sangadi terlibat jual-beli pada kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), itu merupakan perbuatan pelanggaran berat, HPT itu hutan Negara, tidak bisa diperjualbelikan oleh Desa.
Sebab sangsinya bisa kena 3 (tiga) lapis sekaligus :
1. SANKSI PIDANA KEHUTANAN,
HPT itu Kawasan Hutan Negara, jual-beli tanah di dalam HPT merupakan bukti jual-beli Kawasan Hutan Negara secara ilegal.
Dasar Hukumnya adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 & 78,
– Pasal 50 ayat 3 huruf a): Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah
– Pasal 78 ayat 2 : Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 3,5 Miliar.
– Kalau ada pemalsuan Surat/SKT di atas HPT : Ditambah Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat, penjara 6 tahun.
Kalau luasnya besar dan terorganisir bisa masuk Pasal 19 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penjara 5-15 tahun, denda Rp 5-15 Miliar.*
2. SANKSI KORUPSI & JABATAN
Karena Sangadi pakai jabatannya untuk menerbitkan SKT kemudian menyetujui Jual Beli di atas HPT : UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 Tipikor :
– Pasal 2 : Memperkaya diri / orang lain yang merugikan keuangan Negara, penjara seumur hidup atau 4-20 tahun + denda Rp 200 jt – 1M
– Pasal 3 : Menyalahgunakan wewenang, penjara 1-20 tahun.
Jual kawasan hutan Negara jelas merugikan keuangan Negara.
3. SANKSI ADMINISTRASI JABATAN.
UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 29 & 30 :
Sangadi dilarang :
– Merugikan kepentingan umum
– Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri / golongan
– Menyalahgunakan wewenang.
Sanksinya :
– Ditegur Bupati, diskorsing sementara
– Diberhentikan tetap oleh Bupati – Pasal 30 ayat 1 huruf c): karena melanggar larangan
– Tidak boleh mencalonkan lagi selama 6 tahun.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82/2015 Pasal 8 : Kepala Desa yang terlibat pidana minimal ancaman 5 tahun, wajib diberhentikan sementara, kalau vonis tetap diberhentikan permanen.
Jadi kesimpulan :
Tanah HPT tidak diperbolehkan menerbitkan
SKT, Sporadik, Surat Jual Beli, Surat Keterangan Tanah dari Desa, Semua surat yang diterbitkan Sangadi di atas HPT itu batal demi Hukum alias tidak sah, dan justru jadi barang bukti terpidananya sipelaku.
Sambil menunggu klarifikasi dari Dinas terkait dan para pihak, ruang jawabnya dari redaksi mengharapkan tanggapan baliknya.(timin).
MoropotNews | idealisme – independen – berkarakter Media Online Bolaang Mongondow Raya